Jasa Perpajakan Online / Offline Dengan Biaya Terjangkau - Penghitungan PPh, PPN & Pengisian SPT Masa,Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi & Wajib Pajak Badan : PPh Ps. 21, 23,24,25,26, PPN.
Jumat, 23 Maret 2012
Perpajakan Online / Offline: Tarif Ps 17
Perpajakan Online / Offline: Tarif Ps 17http://www.facebook.com/Pajak.Indonesia
Jumat, 09 Maret 2012
Tarif Ps 17
Wajib Pajak Orang Pribadi
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak
Sampai dengan Rp. 50.000.000,- 5%
Diatas Rp. 50.000.000,- sampai dengan Rp. 250.000.000,- 15%
Diatas Rp. 250.000.000,- sampai dengan Rp. 500.000.000,- 25%
Diatas Rp. 500.000.000,- 30%
Tarif Deviden 10%
Tidak memiliki NPWP (Untuk PPh Pasal 21) 20% lebih tinggi dari tarif normal
Tidak mempunyai NPWP untuk yang dipungut /potong(Untuk PPh Pasal 23) 100% lebih tinggi dari tarif normal
Wajib Pajak Orang Badan Dalam Negeri & BUT
Tarif Pajak
PT yang 40% sahamnya diperdagangkan di bursa efek 5% lebih rendah dari yang seharusnya
Peredaran bruto sampai dengan Rp. 50.000.000.000 Pengurangan 50% dari yang seharusnya
Rabu, 07 Maret 2012
FORM SPT TAHUNAN
Terdapat tiga
jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yaitu:
Formulir 1770
Bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan:
1.
dari usaha dan pekerjaan bebas
yang menyelenggarakan Pembukuan atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
2.
dari satu atau lebih pemberi kerja;
3.
yang dikenakan PPh Final dadatau
Bersifat Final; dan/atau
4. penghasilan lain,
Formulir 1770 S (Sederhana)
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang
mempunyai penghasilan:
a. dari satu atau lebih pemberi kerja;
b. dari dalam negeri lainnya; dan/atau
c. yang dikenakan PPh Final danlatau Bersifat Final,
a. dari satu atau lebih pemberi kerja;
b. dari dalam negeri lainnya; dan/atau
c. yang dikenakan PPh Final danlatau Bersifat Final,
Formulir 1770 SS (Sangat Sederhana)
Bagi Wajib Pajak
yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah
penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh
juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali
penghasilan bunga bank dan/atau bunga koperasi.
PTKP
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
PTKP adalah Penghasilan Tidak Kena
Pajak yang merupakan batas minimal Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi yang
tidak dikenakan pajak, artinya bila Wajib Pajak Orang Pribadi mempunyai
penghasilan netto dibawah PTKP, maka penghasilannyat tidak dikenakan pajak
begitupun sebaliknya. Penghasilan netto adalah penghasilan kotor setelah
dikurangi dengan biaya-biaya.
PTKP
untuk Perhitungan Pajak Penghasilan Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP).
- Rp 15.840.000 / tahun untuk diri WP OP itu sendiri;
- Rp 1.320.000 / tahun tambahan Status Kawin;
- Rp 15.840.000 / tahun tambahan untuk Seorang Isteri yang Penghasilannya Digabung dengan Penghasilan Suami
- Rp 1.320.000 / tahun tambahan untuk setiap Anggota Keluarga Sedarah dan Keluarga Semenda dalam Garis Keturunan Lurus serta Anak Angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, maksimal 3 (tiga) tanggungan untuk setiap keluarga. Yang termasuk Keluarga Sedarah dalam Garis Keturunan Lurus adalah Anak Kandung, Ibu Kandung, Kakek / Nenek & Cucu dari WP yang secara ekonomis menjadi tanggungan WP. Sedangkan Anggota Keluarga Semenda dalam Garis Keturunan Lurus adalah Mertua, anak tiri dari isteri WP yang secara ekonomis tergantung pada WP.
Contoh Penghitungan
PTKP :
1.Seorang
WP laki-laki sudah menikah mempunyai empat anak yang belum bekerja, dan satu
tanggungan adik kandung yang cacat. Maka besarnya PTKP WP tersebut sebagai
berikut :
§ WP itu sendiri Rp. 15.840.000
§ Status Kawinnya Rp.
1.320.000
§ Tanggungan satu Rp. 3.960.000
§ Total
PTKP (K/3) Rp. 21.120.000
Keterangan : Adik kandung tidak
diperhitungkan karena keturunan kesamping dengan WP.
2. Seorang WP Perempuan sudah
menikah bekerja di PT. X mempunyai dua anak yang kandung belum bekerja. Maka
penhitungan PTKP-nya :
§ WP itu sendiri Rp. 15.840.000
§ Status Kawinnya Rp.
0
§ Tanggungan Rp. 0
§ Total
PTKP (K/0) Rp. 15.840.000
Keterangan : Nilai PTKP di atas
untuk menghitung PPh Ps. 21 di PT. X. WP Perempuan Kawin tidak ada tambahan
PTKP Status Kawin & PTKP Tanggungan jika tidak ada surat keterangan dari
camat setempat bahwa suaminya tidak bekerja.
3.
Seorang WP Laki-laki buka usaha bengkel menikah dengan seorang perempuan
yang bekerja di PT. A dan mempunyai 5
anak yang belum bekerja. Penghitungan PTKP-nya sbb :
§ WP itu sendiri Rp. 15.840.000
§ Status Kawinnya Rp. 1.320.000
§ Istri berpenghasilan Rp.
15.840.000
§ Tanggungan Rp. 3.960.000
§ Total
PTKP (K/I/3) Rp. 36.960.000
Keterangan : Nilai PTKP istri di
atas digabung dengan PTKP suami untuk menghitung PPh Tahunan jika
penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
Langganan:
Postingan (Atom)