Rabu, 07 Maret 2012

PTKP


Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)  
      PTKP adalah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang merupakan batas minimal Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak dikenakan pajak, artinya bila Wajib Pajak Orang Pribadi mempunyai penghasilan netto dibawah PTKP, maka penghasilannyat tidak dikenakan pajak begitupun sebaliknya. Penghasilan netto adalah penghasilan kotor setelah dikurangi dengan biaya-biaya.
PTKP  untuk Perhitungan Pajak Penghasilan Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP).
  • Rp 15.840.000 / tahun untuk diri WP OP itu sendiri;
  • Rp 1.320.000 / tahun tambahan Status  Kawin;
  • Rp 15.840.000 / tahun tambahan untuk Seorang Isteri yang Penghasilannya Digabung dengan Penghasilan Suami
  • Rp 1.320.000 / tahun tambahan untuk setiap Anggota Keluarga Sedarah dan Keluarga Semenda dalam Garis Keturunan Lurus serta Anak Angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, maksimal 3 (tiga) tanggungan untuk setiap keluarga. Yang termasuk Keluarga Sedarah dalam Garis Keturunan Lurus adalah Anak Kandung, Ibu Kandung, Kakek / Nenek & Cucu dari WP yang secara ekonomis menjadi tanggungan WP. Sedangkan Anggota Keluarga Semenda dalam Garis Keturunan Lurus adalah Mertua, anak tiri dari isteri WP yang secara ekonomis tergantung pada WP.
 Contoh Penghitungan PTKP :
1.Seorang WP laki-laki sudah menikah mempunyai empat anak yang belum bekerja, dan satu tanggungan adik kandung yang cacat. Maka besarnya PTKP WP tersebut sebagai berikut :
§  WP itu sendiri               Rp. 15.840.000
§  Status Kawinnya           Rp.   1.320.000
§  Tanggungan satu           Rp.  3.960.000
§  Total PTKP (K/3)        Rp. 21.120.000
Keterangan : Adik kandung tidak diperhitungkan karena keturunan kesamping dengan WP.
2. Seorang WP Perempuan sudah menikah bekerja di PT. X mempunyai dua anak yang kandung belum bekerja. Maka penhitungan PTKP-nya :
§  WP itu sendiri               Rp. 15.840.000
§  Status Kawinnya           Rp.                 0
§  Tanggungan                  Rp.                 0
§  Total PTKP (K/0)       Rp. 15.840.000
            Keterangan : Nilai PTKP di atas untuk menghitung PPh Ps. 21 di PT. X. WP Perempuan Kawin tidak ada tambahan PTKP Status Kawin & PTKP Tanggungan jika tidak ada surat keterangan dari camat setempat bahwa suaminya tidak bekerja.
            3. Seorang WP Laki-laki buka usaha bengkel menikah dengan seorang perempuan yang   bekerja di PT. A dan mempunyai 5 anak yang belum bekerja. Penghitungan PTKP-nya sbb :
§  WP itu sendiri                 Rp. 15.840.000
§  Status Kawinnya             Rp.   1.320.000
§  Istri berpenghasilan        Rp.  15.840.000             
§  Tanggungan                    Rp.    3.960.000           
§  Total PTKP (K/I/3)       Rp. 36.960.000

            Keterangan : Nilai PTKP istri di atas digabung dengan PTKP suami untuk menghitung PPh Tahunan jika penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar