Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
PTKP adalah Penghasilan Tidak Kena
Pajak yang merupakan batas minimal Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi yang
tidak dikenakan pajak, artinya bila Wajib Pajak Orang Pribadi mempunyai
penghasilan netto dibawah PTKP, maka penghasilannyat tidak dikenakan pajak
begitupun sebaliknya. Penghasilan netto adalah penghasilan kotor setelah
dikurangi dengan biaya-biaya.
PTKP
untuk Perhitungan Pajak Penghasilan Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP).
- Rp 15.840.000 / tahun untuk diri WP OP itu sendiri;
- Rp 1.320.000 / tahun tambahan Status Kawin;
- Rp 15.840.000 / tahun tambahan untuk Seorang Isteri yang Penghasilannya Digabung dengan Penghasilan Suami
- Rp 1.320.000 / tahun tambahan untuk setiap Anggota Keluarga Sedarah dan Keluarga Semenda dalam Garis Keturunan Lurus serta Anak Angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, maksimal 3 (tiga) tanggungan untuk setiap keluarga. Yang termasuk Keluarga Sedarah dalam Garis Keturunan Lurus adalah Anak Kandung, Ibu Kandung, Kakek / Nenek & Cucu dari WP yang secara ekonomis menjadi tanggungan WP. Sedangkan Anggota Keluarga Semenda dalam Garis Keturunan Lurus adalah Mertua, anak tiri dari isteri WP yang secara ekonomis tergantung pada WP.
Contoh Penghitungan
PTKP :
1.Seorang
WP laki-laki sudah menikah mempunyai empat anak yang belum bekerja, dan satu
tanggungan adik kandung yang cacat. Maka besarnya PTKP WP tersebut sebagai
berikut :
§ WP itu sendiri Rp. 15.840.000
§ Status Kawinnya Rp.
1.320.000
§ Tanggungan satu Rp. 3.960.000
§ Total
PTKP (K/3) Rp. 21.120.000
Keterangan : Adik kandung tidak
diperhitungkan karena keturunan kesamping dengan WP.
2. Seorang WP Perempuan sudah
menikah bekerja di PT. X mempunyai dua anak yang kandung belum bekerja. Maka
penhitungan PTKP-nya :
§ WP itu sendiri Rp. 15.840.000
§ Status Kawinnya Rp.
0
§ Tanggungan Rp. 0
§ Total
PTKP (K/0) Rp. 15.840.000
Keterangan : Nilai PTKP di atas
untuk menghitung PPh Ps. 21 di PT. X. WP Perempuan Kawin tidak ada tambahan
PTKP Status Kawin & PTKP Tanggungan jika tidak ada surat keterangan dari
camat setempat bahwa suaminya tidak bekerja.
3.
Seorang WP Laki-laki buka usaha bengkel menikah dengan seorang perempuan
yang bekerja di PT. A dan mempunyai 5
anak yang belum bekerja. Penghitungan PTKP-nya sbb :
§ WP itu sendiri Rp. 15.840.000
§ Status Kawinnya Rp. 1.320.000
§ Istri berpenghasilan Rp.
15.840.000
§ Tanggungan Rp. 3.960.000
§ Total
PTKP (K/I/3) Rp. 36.960.000
Keterangan : Nilai PTKP istri di
atas digabung dengan PTKP suami untuk menghitung PPh Tahunan jika
penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar