Rabu, 07 Maret 2012

FORM SPT TAHUNAN


Terdapat tiga jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yaitu:

Formulir 1770
Bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan:
1.    dari usaha dan pekerjaan bebas yang menyelenggarakan Pembukuan atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
2.    dari satu atau lebih pemberi kerja;
3.    yang dikenakan PPh Final dadatau Bersifat Final; dan/atau
4.    penghasilan lain,
Formulir 1770 S (Sederhana)

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan:
a. dari satu atau lebih pemberi kerja;
b. dari dalam negeri lainnya; dan/atau
c. yang dikenakan PPh Final danlatau Bersifat Final,

Formulir 1770 SS (Sangat Sederhana)
Bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai  penghasilan lain kecuali penghasilan bunga bank dan/atau bunga koperasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar